Sabtu, 27 Juni 2009

Ini Syariah Juga Ga Sih???

Minggu lalu saat saya bersama anak-anak mengisi liburan dengan jalan-jalan ke Taman Safari Cisarua Puncak..sepanjang perjalanan melintang spanduk-spanduk promosi penjualan kavling di kawasan Kota Bunga Cipanas.."Miliki Kavling di Kota Bunga Cicilan 36 kali plus hadiah menarik" demikian bunyi spanduknya. Di situasi yang lain...saat saya mengunjungi kantor pemasaran apartemen Green Place di Kalibata City..Seorang personil marketingnya menginformasikan untuk mendapatkan sebuah unit apartemen dapat dilakukan dengan beberapa skim cara pembayaran antara lain : Pertama dengan cara cash keras dan kedua cara cash/tunai bertahap selama 36 bulan..nah...lho...yang ketiga dengan fasilitas KPA (kredit pembelian Apartemen) dari bank yang telah ditunjuk pengembang. Ceritanya si Mas Marketing Kalibata City ini, Skim cash bertahap adalah pilihan yang paling laku karena apartemen dapat dimiliki dengan cicilan tetap selama 36 kali sampai masa pelunasan.

Saya juga pernah melihat iklan dari sebuah bank konvensional yang terkenal mempunyai jaringan kantor dan ATM paling banyak menawarkan program Fix and Cap menawarkan KPR dengan bunga 9.75% untuk 3 tahun pertama dan 11% untuk 2 tahun berikutnya, dengan kata lain KPR selama 5 tahun dengan bunga tetap. Informasi yang saya dapatkan produk bank konvensional ini sangat laku, petugas yang menangani mulai dari customer service sampai dengan petugas yang menyetujui kredit dengan skim ini cukup kewalahan melayani besarnya animo masyarakat yang tertarik. Promo ini juga diikuti oleh beberapa iklan bank konvensional lainnya yang menawarkan KPR dengan bunga flat 10.5%-12.5% selama jangka waktu tertentu (umumnya menawarkan jangka waktu 3-5 tahun)

Krisis keuangan global yang dipicu kasus subprime mortgage sedikit banyak menyebabkan perbankan nasional juga terkena imbasnya. Terutama untuk bank-bank yang dimiliki oleh asing yang portfolio utamanya didominasi transaksi derivatif banyak yang mengalami kerugian besar. Antisipasi dampak krisis keuangan global mendorong pemerintah untuk melakukan kebijakan moneter ketat, seperti kenaikan suku bunga perbankan dan pengetatan likuiditas oleh bank-bank dengan melakukan peninjauan kembali terhadap kredit investasi baru ataupun yang sedang berjalan.

Akibat pengetatan di sisi moneter berdampak kepada kelanjutan proyek properti dengan pengembang yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap pinjaman perbankan. Proyek-proyek properti yang saat ini masih berada dalam tahap awal perencanaan atau konstruksi banyak yang tertunda karena terhambatnya aliran dana dari bank. Dari sisi permintaan, tingginya suku bunga pinjaman dan peninjauan kembali terhadap pinjaman KPR yang baru ataupun yang sedang berjalan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat menengah ke bawah yang bergantung pada pinjaman perbankan. Dan para calon nasabah KPR ini juga banyak yang melakukan aksi menunggu sampai pemerintah menurunkan suku bunga kredit perbankan kembali. Hal ini salah satu penyebab bank-bank konvensional berusaha mencari strategy baru untuk meningkatkan penjualan produknya dengan menciptakan inovasi-inovasi produk dengan skim yang memungkinkan peningkatan penjualan dan keuntungan bank.

Dilain pihak ternyata krisis global tidak berdampak kepada kinerja bank-bank syariah. Hal ini disebabkan bank syariah tidak diperbolehkan untuk memiliki portfolio transaksi derivatif yang tidak jelas kehalalannya. Hmmm..sepertinya keberhasilan sistem ekonomi syariah bertahan dalam situasi krisis finansial global ini sepertinya membuka mata dan menjadi inspirasi bagi para marketing expert dan analis bank di bank-bank konvensional mencoba strategy baru untuk memasarkan produk-produk bank konvensional dengan skim baru seperti skema fix and cap, fix/flat rate untuk jangka waktu tertentu dll.

Ini Syariah juga ga sih??

Produk-produk penyaluran dana perbankan dengan fix rate menurut hemat saya mekanismenya tidak berbeda jauh dengan produk yang banyak dijual oleh perbankan syariah yaitu penyaluran dana/pembiayaan dengan skema transaksi murabaha yang menggunakan akad jual beli pada perbankan syariah. Bertransaksi dengan akad jual beli secara syariah penjual diperbolehkan mengambil margin keuntungan untuk menutup biaya operasional dan mengambil keuntungan yang pantas.

Menurut pemikiran saya yang sederhana ini produk-produk pembiayaan bank-bank konvensional dengan fix/flat rate untuk jangka waktu tertentu cukup fair untuk semua pihak yang terlibat. Tidak ada pihak yang dirugikan, pihak pengembang (developer) untung karena produknya laku..dan konsumen dapat mengatur cashflow anggaran rumah tangganya, karena mendapat kepastian harga tidak akan berubah sampai dengan masa kontrak dan pihak bank sebagai lembaga intermediary akan mampu menutup biaya operasional dan memperoleh margin keuntungan normal.

Mohon dong Pak Bu..para ahli-ahli keuangan dan perbankan syariah pencerahannya untuk masalah ini. Beberapa produk bank konvensional yang sudah saya sebutkan diatas sepertinya mengandung ke-'thoyib'an atau 'value kebaikan' Sesuatu yang baik tentunya perlu dikembangkan. Apalagi sekarang kan sudah ada office channeling atau pelayanan syariah di bank konvensional terkemuka. Bagaimana mekanisme yang terbaik yang sesuai dengan rambu-rambu syariah terhadap produk-produk inovasi perbankan konvensional sekaligus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kamis, 18 Juni 2009

Bank Syariah...Apa Lebihnya???

Kalau denger dan lihat taglinenya perbankan syariah yang baru : iB-Perbankan Syariah Lebih dari Sekedar Bank yang iklan dan edukasi syariahnya sekarang ada dimana-mana membuat saya jadi berfikir....

Katanya Bank syariah itu punya produk yang lebih beragam...
Katanya bank syariah itu punya skema transaksinya punya skema yang variatif..
Katanya bank syariah itu..bank yang lebih mengerti dengan kebutuhan UMKM...

Apa iya..ya??

Tapi kenapa ya kalau mau beli rumah atau beli mobil..KPR-iB atau KPM-iBnya diitung-itung..kok harga rumah / mobilnya jadi lebih mahal dibanding bank konvensional..??

Tapi kenapa ya kalau mau minjem di bank syariah syarat-syaratnya nggak kurang banyak dibanding persyaratan yang harus dipenuhi di bank konvensional...Belum lagi proses verifikasi dan validasinya kalah cepet dengan minjem di bank sejuta umat..

Tapi kenapa ya produk-produk pembiayaan bank syariah lebih banyak ditawarkan dengan skema jual beli atau murabaha, bukannya dengan skema bagi hasil.

Murabaha lagi...Murabaha lagi...dimana prinsip bagi hasilnya?..dimana prinsip kemitraannya?
Menurut saya kurang pas kalau bank syariah mengaku-ngaku bermitra dengan nasabah.. kalau produk-produk yang ditawarkan masih lebih banyak dengan skema jual beli. Nasabah bank syariah lebih pas kalau disebut sebagai konsumen dibanding sebagai mitra...
Mana itu..janjinya bank syariah yang saling menguntungkan..
Mana itu..janjinya bank syariah yang bisa lebih menentramkan.. (kok ya saya jadi mikir panjang dan berhitung berkali-kali untuk ngambil KPR iB/KPM iB)
Kalau begitu bank syariah disebut bank jual beli saja..jangan bank bagi hasil..toh yang dijual juga lebih banyak skema jual beli.

He..he...namanya juga konsumen Pak..Bu..Para praktisi bank syariah...
Jangan marah dulu ya...Pisss...
Katanya Konsumen itu Raja..
Jadinya ya gitu dehh...
Maunya yang enak-enak saja...dapat bagi hasil yang besar...dapat untung yang banyak...nggak mau mikir yang susah-susah...Pusing...(sambil pegang kepala...Siapa ya artis yang dulu terkenal dengan istilah ini?)

Ada apa dengan prinsip Bagi Hasil??

Dalam sebuah seminar perbankan syariah seorang pemakalah yang merupakan praktisi dari sebuah bank syariah terkemuka menyampaikan bahwa "Sistem Bagi Hasil dalam bisnis perbankan syariah merupakan bisnis dengan risiko tinggi..lebih berisiko dibandingkan yang dijalankan oleh bank konvensional dengan skema tingkat bunga dapat memperhitungkan tingkat keuntungan yang akan diperoleh. Oleh karenanya mohon Bapak-Bapak para ulama dan para akademisi sekalian jangan mengecam dan mengkritik kami-kami para praktisi perbankan untuk yang lebih banyak menjual produk jual beli atau murabaha...karena jelas-jelas sekali produk bagi hasil itu menghadapi risiko bisnis yang dihadapi lebih tinggi"

Masalah utama sepertinya bukan karena bank syariah harus menghadapi risiko yang besar saja. Menurut pendapat saya..sudah seharusnya menjadi komitmen perbankan syariah untuk konsisten lebih memperbanyak menjual produk-produk yang berbasis skema bagi hasil (mudharabah)..Karena image atau branding yang dipromosikan sejak awal oleh para ulama, akademisi, trainer termasuk praktisi yang menjadi pembicara dalam setiap training, seminar, workshop, ceramah atau kursus-kursus mengenai perbankan syariah selalu mengajarkan mengenai konsep mengenai bagi hasil. "Bank Syariah adalah bank bagi hasil....bla...bla..." ...Pirantinya selalu simulasi keunggulan sistem bagi hasil dibandingkan sistem bunga... Cape deehh..

Duuh..kalau para praktisi perbankan syariah saja sepertinya sudah patah arang begitu...tidak berani menghadapi risiko bisnis...ya jelas-jelas keuntungan yang dapat diperoleh perbankan syariah tidak bisa optimal..No Risk No Gain.. Kalau mau untung besar ya harus berani ambil risiko dong Pak.. Hitung-hitungan konsep Bagi Hasil yang pernah saya pelajari sepertinya juga sejalan dengan konsep 'taking risk' itu. Bank syariah kalau menjalankan prinsip bagi hasilnya dengan benar dan sungguh-sungguh akan dapat memberikan keuntungan yang lebih besar untuk entity bisnisnya, kepada nasabah dan semua mitranya.

Tinggal sekarang bagaimana bank syariah sebagai lembaga intermediary merumuskan strategy bagaimana memberikan pembelajaran dan sosialisasi kepada para nasabah dan semua stakeholder yang terkait untuk memahami kalau ingin mendapatkan keuntungan yang besar..mereka juga harus memahami ada risiko dan pahitnya mengalami kerugian. Bank syariah harus menjadikan nasabah sebagai konsumen butuh dengan produk-produk berbasis bagi hasil yang secara teori akan memberikan tingkat keuntungan yang lebih besar baik untuk nasabah peminjam atau nasabah yang menginvestasikan uangnya di bank syariah.

Saya yakin sekali..kalau sistem perbankan syariah diurus oleh para profesional yang mendedikasikan ilmu-ilmu ekonomi, bisnis dan keuangan yang beretika untuk kemaslahatan umat selalu konsisten dan mempunyai komitmen yang tinggi untuk menjalankan sistem perbankan sesuai prinsip-prinsip syariah..Bank syariah akan menjadi Lifestyle...Gaya hidup baru berbanking...

Selasa, 16 Juni 2009

Pentas Seni Anak- SD Citra Alam Ciganjur


Hari ini aku sengaja tidak masuk kantor..izin satu hari.untuk menghadiri pentas seni anak-anak SD Citra Alam Ciganjur, dalam rangka wisuda kelas VI.
Jihan dan Ravi..rencananya akan tampil dalam pentas tersebut...hmm..kenapa sih acaranya hari kerja..kenapa ga Sabtu aja..tanyaku kepada Kak Rahmi..gurunya Ravi..."Kalau Sabtu..kasian kami Bun.." Kata Kak Rahmi sambil tersenyum...
Betul juga ya..salut buat para Guru SD Citra Alam khususnya yang mempunyai dedikasi tinggi untuk mendidik anak-anak dengan penuh semangat dan cinta kasih.

"Jihan nanti akan perform apa?" Tanyaku pada putri sulungku tadi malam.
"Hmmm..pokoknya ada ajaaa" katanya sambil senyum-senyum.. Tapi tak lama Jihan langsung ngaku.."Ibu Jihan nanti mau main drama..jadi gembala..bajunya pake apa ya bu?..rencananya temen2 mau pake baju kotak-kotak"
"Pakai baju yang ada bulu-bulunya itu aja kak.." Kataku menyarankan.
"Ga ahh..Ga cocok.."katanya..eeh..ga tahunya pagi ini habis mandi si kakak langsung memilih dan memakai baju yang aku sarankan itu..hi..hi.."Dasar ABG...maunya mbantah aja" kataku dalam hati

"Kalau abang Ravi...mau penampilan apa?"
"Abang nanti jadi rumput yang tidak boleh diinjak Bu..bajunya hitam-hitam..Ada nggak Bu bajunya?
"KOk jadi rumput tapi pake baju warna hitam?"tanyaku heran
"Itu lho Bu...Rumput yang kesiram Oli..jadinya ya hitamlah..." Si Ayah nyamber aja...
Ha..ha...akhirnya kita semua teertawa..

Siang ini..berakhir dengan gembira...Penampilan Jihan dan Ravi dan penampilan murid-murid SD Citra Alam sangat menarik..ya standar sesuai usia anak-anak...Sempet terharu juga denger pidatonya ibu Anis yang sangat bersemangat memotivasi anak-anak dan orang tua untuk tetap bersekolah di SD Citra Alam..
Penampilan si kakak Jihan juga...bikin ibu dan ayahnya surprise...ga nyangka ternyata anakkku bisa acting juga..dan yang lebih spesial lagi...skenario drama yang ditampilkan murni krativitas anaka-anak sendiri

Senin, 15 Juni 2009

Share Perbankan Syariah 25%??...Mimpi Kaleee..

Kemarin di kantor, teman-teman ramai membicarakan mengenai pernyataan calon presiden Jusuf Kalla "Kalau terpilih jadi Presiden RI, share Perbankan Syariah Indonesia akan menjadi 25% dari aset perbankan nasional" di TV One malam sebelumnya...Saya tidak menonton acara tersebut, hanya membaca status teman di fb yang di-comment rame-rame. "Mimpi kali yeee"; "hmmm...berat...kalau lihat kinerja perbankan syariah saat ini".."Bisa saja...kalau 'invisible hands' sudah bertindak apapun bisa terjadi'..Demikian diantaranya komentar-komentar tentang pernyataan JK tersebut.

Saya bukan anggota tim sukses Pak JK, tapi saya sangat tertarik pernyataan JK itu. {OOT : Hebat ya Pak JK...bisa lihat berbagai peluang dan materi kampanye..yang saya sangat yakin sekali akan menarik simpati para aktivis Islam}.

Mimpi adalah kunci..
Untuk kita menaklukkan dunia
Berlarilah tanpa lelah..
Sampai engkau meraihnya


Tahu kan lagu ini? Saya suka sekali dengan penggalan lirik lagu Laskar Pelangi yang dinyanyikan Giring Nidji
Sederhana..tapi daleeemmm
Seringkali orang tidak berani bermimpi, membayangkan sesuatu yang hebat-hebat dan spektakuler. Akhirnya seperti itulah kehidupannya..datar..
Padahal… katanya mimpi itu adalah keinginan dibawah sadar manusia. Tak terhitung banyaknya kisah-kiah sukses orang-orang ternama yang berhasil menciptakan produk-produk yang spektakuler berawal dari mimpi. Seperti kisah Alexander Graham Bell yang memimpikan suara dapat dikirim ke tempat lain. Alexander tak pernah berhenti mencoba untuk mewujudkan mimpinya itu sampai dimasukkan ke rumah sakit jiwa oleh teman-temannya. Usaha keras yang berkali-kali gagal akhirnya terwujud..saat ini siapa yang tidak punya atau tidak tahu dengan teknologi telefon. Maka teruslah berusaha keras dengan sungguh-sungguh...berlarilah tanpa lelah kata Nidji, supaya mimpi itu tidak hanya jadi angan-angan kosong.

Saya sangat sependapat dengan pernyataan teman saya yang mengatakan 'apapun bisa saja terjadi kalau 'invisible hands' ikut campur...Kun Fayakun..taglinenya Ustadz Yusuf Mansur...Boleh-boleh saja dong kita mimpi dan berharap share perbankan syariah bisa menjadi 25%... Amin…Amin..Amin..

Share Perbankan Syariah 25% ...BISA.. menjadi kenyataan kalau semua pihak terutama pemerintah memberikan perhatian dan dukungan total dan serius…tidak sekedar janji-janji kosong saat kampanye saja. Harus ada strategy yang terencana dan tindakan nyata yang tepat sasaran dan tepat gunal untuk mewujudkan mimpi 25% itu…
Sejalan dengan pernyataan JK, Bank Indonesia telah merumuskan Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah dalam kerangka program akselerasi pengembangan pasar perbankan syariah Indonesia dengan penetapan target pencapaian secara bertahap Visi tahun 2010 harapannya Perbankan Syariah Indonesia menjadi perbankan syariah yang paling terkemuka di ASEAN dengan tingkat pertumbuhan paling tinggi. (Apa JK sudah membaca program Bank Indonesia ini yak??)…
Hmmm…kalau Grand Strategy ini benar-benar dijalankan sesuai dengan rencana dan program kerjanya…saya yakin bukan suatu keniscayaan share perbankan syariah itu akan terwujud

Dan…yang tak kalah penting adalah BUDGET yang dianggarkan untuk program-program pencapaian share 25% itu.…Usulan saya jumlahnya harus 5 kali sampai 10 kali dari anggaran negara untuk pengembangan perbankan syariah yang tersedia saat ini …
Kenapa harus 5-10 kali?? Dengan anggaran yang tersedia pencapaian share perbankan syariah masih kurang dari 2,5%…supaya bisa 25% ya paling tidak budget nya harus ditingkatkan lagi dong…

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah



Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah (selanjutnya ditulis Grand Strategy) dirumuskan oleh Bank Indonesia dalam kerangka program akselerasi pengembangan pasar perbankan syariah Indonesia. Dalam Grand Strategy ini Bank Indonesia menetapkan visi 2010 pengembangan pasar perbankan syariah nasional, yaitu: sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN dan penetapan target pencapaian secara bertahap yaitu:

Fase I (2008): “Membangun Pemahaman Perbankan Syariah Sebagai Beyond Banking ” Pencapaian target aset sebesar Rp 50 T; Pencapaian angka pertumbuhan industri sebesar 40%.

Fase II (2009): “Menjadikan Perbankan Syariah Indonesia Sebagai Perbankan Syariah Paling Attractive di ASEAN”, Pencapaian target aset sebesar Rp 87 T; Pencapaian angka pertumbuhan industri sebesar 75%.

Fase III (2010): “Menjadikan Perbankan syariah Indonesia Sebagai Perbankan Syariah Terkemuka di ASEAN” Pencapaian target aset sebesar Rp 124 T; Pencapaian angka pertumbuhan industri sebesar 81 %.


Untuk mewujudkan visi baru pengembangan pasar perlu dilakukan serangkaian program utama pelaksanaan Grand Strategy yaitu sebagai berikut:

(1)Program Pencitraan baru perbankan syariah
Visi baru pengembangan sebagai pasar yang atraktif itu akan dipayungi program pencitraan baru dengan memposisikan perbankan syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, yang ditunjang berbagai keunikan seperti konsep perbankan yang memiliki keanekaragaman produk dengan skema variatif dan dilakukan secara transparan agar adil bagi kedua belah pihak, oleh tenaga perbankan yang kompeten dalam keuangan dan beretika, didukung IT system yang up date & user friendly, serta fasilitas ahli investasi, keuangan dan syariah. Positioning dan diferensiasi tersebut akan membawa arti bahwa sesungguhnya perbankan syariah ''lebih dari sekedar bank'.
Citra yang melekat selama ini pada perbankan syariah adalah bank yang diperuntukkan untuk kalangan muslim/orang yang mau naik haji, dengan atribut yang menekankan kepada simbol keislaman, produk yang hampir serupa dengan produk konvensional dan layanan yang masih terbatas dengan brand ''bank yang adil dan menentramkan''.
Setelah menjadi fenomena global dan menarik perhatian luas, perbankan syariah Indonesia semestinya memiliki citra baru yang bisa menarik muslim abangan, setengah santri, atau non muslim. Perbankan syariah adalah untuk semua kalangan yang menginginkan keuntungan kedua belah pihak, bank dan pelanggan dengan atribut yang lebih menekankan ke substansi (universal values) sebagai kemanfaatan bagi semua. Berbagai produk dengan skema yang variatif, jaringan yang luas, serta fasilitas layanan yang bisa diandalkan, maka layaklah disematkan bahwa branding baru bank syariah, yakni ''Lebih dari Sekedar Bank''.

(2)Program Pengembangan Segmen Pasar Perbankan Syariah
Untuk mendukung pencitraan baru, terutama dalam mengubah persepsi perbankan syariah yang ekslusif untuk golongan tertentu. Program pengembangan segmentasi akan berguna untuk mengkonkretkan langkah positioning ke benak konsumen yang menjadi target market. Sebagai acuan para pelaku untuk mengembangkan pasar perbankan syariah, telah dipetakan segmentasi baru konsumen perbankan syariah Indonesia berdasarkan orientasi perbankan dan profil psikografisnya menjadi lima segmen: mereka yang sangat mengutamakan penggunaan bank syariah (“pokoknya syariah”), mereka yang ikut-ikutan, mereka yang mengutamakan benefit seperti kepraktisan transaksi dan kemudahan akses, mereka yang menggunakan bank syariah sebagai sarana pembayaran gaji dan transaksi bisnis,dan segmen mereka yang mengutamakan penggunaan jasa bank konvensional yang telah ada.
Melalui riset pasar terhadap nasabah perbankan syariah dan konvensional terlihat adanya paradoks dalam perilaku konsumen perbankan. Paradoks pengguna disebabkan oleh pengguna perbankan syariah di Indonesia cenderung berperilaku pragmatis, bahkan nasabah dari segmen ''pokoknya syariah” ternyata juga adalah nasabah bank konvensional. Potret nasabah perbankan di Indonesia umumnya sudah memahami keunggulan masing-masing perbankan di mana perbankan konvensional unggul dalam jaringan yang luas dan memiliki fasilitas layanan yang handal dan luas yang pada saat ini belum bisa ditandingi oleh perbankan syariah. Di sisi lain, perbankan syariah unggul karena karekteristik produk, sehingga mereka ingin menggunakan kedua jenis perbankan.

(3)Program pengembangan produk
Untuk merealisasikan pencitraan industri perbankan syariah yang ''lebih dari sekedar bank'', diperlukan sebuah program pengembangan produk yang akan dapat mendorong pelaku untuk melakukan inovasi produk dan dapat mengeksplorasi kekayaan skema yang variatif dan sekaligus bisa menunjukkan perbedaan dengan perbankan konvensional. Program ini menjadi keharusan agar keunikan dan value proposition yang solid yang dimiliki perbankan syraiah dibandingkan dengan perbankan konvensional lebih terlihat jelas. Beberapa inisiatif program pengembangan produk antara lain dalah perumusan keunikan dan value proposition produk dan jasa perbankan syariah yang akan ditawarkan kepada masyarakat, mendorong mirroring produk dan jasa internasional, mendorong foreign owned sharia banks untuk membawa produk-produk yang sukses di luar negeri ke Indonesia, serta streamlining perizinan produk.

(4)Program peningkatan pelayanan.
Dari survei tingkat kepuasan terhadap simpanan bank konvensional dan bank syariah, kualitas layanan perbankan syariah dinilai oleh responden lebih baik di core benefit yang ditawarkan sementara kualitas layanan perbankan syariah masih perlu ditingkatkan dalam aspek jaringan pelayanan. Sedangkan dilihat dari tingkat kepuasan terhadap pinjaman bank konvensional dan bank syariah, kualitas perbankan syariah dinilai oleh responden lebih baik hampir di semua aspek. Kualitas layanan perbankan syariah yang ternyata tidak kalah dibandingkan perbankan akan terus diupayakan. Peningkatan kualitas layanan perbankan syariah diarahkan ke memperkecil gap ekspektasi dan layanan sebagai lembaga yang universal dan handal. Agar kualitas layanan perbankan syariah bisa menjadi solid di masa depan, maka peningkatan kualitas layanan mesti dilakukan di area yang terkait keunikan maupun bersifat umum. Dengan mengadopsi konsep Service Excellence berdasarkan dimensi RATER (Reliability, Assurance, Tangible, Emphaty, responsiveness).

(5)Program sosialisasi dan komunikasi terhadap stakeholders yang terkait
secara langsung maupun tidak langsung untuk pengembangan pasar untuk mensosialisasikan paradigma baru pengembangan industri perbankan syariah Indonesia yang modern, terbuka, dan melayani seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Berbagai program sosialisasi dan komunikasi dalam rangka edukasi publik seluruhnya diarahkan agar sejalan dengan positioning bank syariah yang telah direkomendasikan oleh Grand Strategy, yaitu sebagai “Lebih dari Sekedar Bank (Beyond Banking) “.

Bank Syariah Sebagai Pilihan Terbaik


Pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia dengan logo iB sebagai ikon industri telah menjadi agenda nasional. Keberpihakan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendorong percepatan pertumbuhan industri perbankan syariah di tanah air semakin nyata. Berbagai ketentuan telah diterbitkan terkait keuangan syariah termasuk Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah semakin mengukuhkan pondasi utama eksistensi perbankan syariah di Indonesia. Disisi lain, pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang No.19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang semakin memperkaya instrumen investasi bagi para investor yang tertarik berinvestasi di bidang perbankan syariah disamping instrumen investasi lainnya yang telah tersedia sebelumnya (seperti Surat Investasi Mudharabah Antar Bank (IMA)).
Sementara itu, perkembangan perbankan syariah di tanah air mengalami kemajuan yang cukup pesat sebagaimana ditunjukkan oleh indikator kinerja perbankan syariah meliputi pertumbuhan aset perbankan syariah yang mencapai rata-rata 36,2% pertahun untuk periode tahun 2007 s.d. tahun 2008. Kondisi tersebut merupakan hal yang menggembirakan ditengah pertumbuhan aset perbankan syariah regional (wilayah asia tenggara) yang secara rata-rata berada dibawah 30% pertahun untuk periode yang sama. Pertumbuhan yang cukup tinggi juga terjadi pada indikator penyaluran pembiayaan yang mencapai rata-rata pertumbuhan sebesar 36,7% pertahun dan indikator penghimpunan dana dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 33,5% pertahun untuk tahun 2007 s.d. tahun 2008.
Prestasi lain yang ditunjukkan oleh perbankan syariah adalah komitmen yang tinggi didalam mendorong sektor riil yang diindikasikan oleh rasio pembiayaan terhadap penghimpunan dana yang rata-rata mencapai diatas 100% pada dua tahun terakhir. Lebih jauh lagi, komitmen tersebut didominasi oleh pembiayaan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ternyata merupakan sektor penopang ekonomi bangsa didalam menghadapi krisis ekonomi. Pertumbuhan indikator kinerja tersebut memberikan kontribusi terhadap profitabilitas perbankan syariah relatif cukup tinggi sebagaimana yang ditunjukkan oleh rata-rata pencapaian rasio Return on Equity (ROE) perbankan syariah yang mencapai 45,92% pertahun (periode tahun 2007 s.d. tahun 2008).
Perkembangan tersebut didukung juga oleh jaringan layanan jasa perbankan syariah yang telah menjangkau seluruh wilayah tanah air dengan jumlah jaringan kantor sebanyak 998 kantor dan 1.492 layanan syariah (per Februari 2009). Pertumbuhan jaringan kantor tersebut akan semakin pesat seiring amanat UU No.21 Tahun 2008 yang mewajiban Unit Usaha Syariah (UUS) untuk melakukan spin off dari bank umum konvensional induknya apabila asetnya paling sedikit telah mencapai 50% dari aset induknya atau 15 tahun sejak berlakunya UU tersebut.
Semua gambaran diatas menunjukkan bahwa perbankan syariah di Indonesia merupakan industri keuangan yang berbasis sektor riil merupakan sektor usaha yang cukup menjanjikan bagi para investor, pengusaha dan masyarakat.

Minggu, 14 Juni 2009

Pengelolaan Dana Nasabah di Bank Syariah



Bagaimana pengelolaan dana nasabah di unit usaha syariah (UUS) dan layanan syariah di bank konvensional?. Apakah dana nasabah yang dikelola unit usaha syariah (UUS) dan layanan syariah di bank konvensional tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank konvensional? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini kerap sekali mengemuka dalam pembicaraan ataupun diskusi di tengah masyarakat yang belum memahami dengan baik konsep dan operasional perbankan syariah.

Unit Usaha Syariah (UUS) merupakan unit kerja / bagian dari kantor pusat bank umum konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sedangkan layanan syariah atau disebut juga office channeling kantor cabang bank konvensional yang memberikan layanan produk dan jasa perbankan berdasarkan prinsip syariah. Adanya layanan syariah ini dapat diketahui dari logo iB (baca ai-Bi) yang terdapat di pintu masuk bank tersebut.

Pendirian UUS dan pembukaan layanan syariah harus didukung oleh teknologi informasi (TI) tinggi dan kredibel yang mampu mengakomodir pencatatan keuangan dana nasabah secara terpisah. Mekanisme kerjanya adalah di setiap UUS dan kantor cabang konvensional yang menyediakan layanan syariah, harus tersedia Sistem TI yang mempunyai dua user ID untuk masuk ke dalam sistem, user ID untuk rekening konvensional dan user ID untuk rekening syariah. Setiap kali ada masyarakat yang ingin membuka rekening syariah di cabang konvensional, petugas bank akan membuka dan membukukan transaksi nasabah di rekening dengan user ID syariah. Oleh karena itu nasabah yang ingin menabung ataupun mendapatkan pembiayaan dari UUS atau layanan syariah bank konvensional tidak perlu merasa khawatir dananya akan tercampur dengan dana bank konvensional.

Disamping itu seluruh kegiatan usaha dan pengelolaan dana UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan secara berkala laporan keuangan UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah diawasi dan diperiksa oleh Bank Indonesia untuk menjamin setiap UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah mengelola dana masyarakat dan menjalankan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Apa Sih iB (ai-Bi) ???


iB (baca ai-Bi) singkatan dari Islamic Banking dipopulerkan sebagai penanda identitas bersama industri perbankan syariah di Indonesia yang diresmikan sejak 2 Juli 2007. Penggunaan identitas bersama ini bertujuan agar masyarakat dengan mudah dan cepat mengenali tersedianya layanan jasa perbankan syariah di seluruh Indonesia, sebagaimana masyarakat modern yang sudah sangat akrab dengan terminologi-terminologi iphone, ipod, ibank.

Layanan jasa perbankan syariah semakin mudah diperoleh masyarakat, dengan mengenali logo iB yang dipasang di bank-bank syariah ataupun bank-bank konvensional terkemuka yang menyediakan layanan syariah. Sebagaimana mudahnya masyarakat mengenali logo Visa atau Master Card untuk layanan kartu kredit di semua merchant yang memasang logo tersebut di pintu masuk atau di meja kasir.

Logo iB (ai-Bi) merupakan penanda identitas industri perbankan syariah di Indonesia, yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai utama system perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang dan beretika yang selalu mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan kemitraan. Dengan semakin banyaknya bank yang menawarkan produk dan jasa perbankan syariah, kehadiran logo iB (ai-Bi) akan memudahkan masyarakat untuk mengenali secara cepat dan menemukan kelebihan layanan perbankan syariah untuk kebutuhan transaksi keuangannya.
Jadi iB (ai-Bi) perbankan syariah itu bukan merujuk kepada nama bank tertentu. iB (ai-Bi) merefleksikan kebersamaan seluruh bank-bank syariah di Indonesia untuk melayani seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, yang sampai saat ini terdiri dari 5 Bank Umum Syariah (BUS), 26 Unit Usaha Syariah (UUS), 132 Bank Perkreditan rakyat Syariah (BPRS) dan 1.492 kantor cabang bank konvensional yang menyediakan layanan syariah (office channeling) yang siap melayani semua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.

Masyarakat dapat menemukan layanan iB di bank-bank sebagai berikut : Bank Bukopin Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank DKI Syariah, Bank ekspor Indonesia Syariah, bank Mega Syariah, bank Muamalat Indonesia, Bank Niaga Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Syariah BRI, Bank Syariah Bukopin, Bank syariah Mandiri, BII Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah, BTN Syariah, BTPN Syariah, HSBC Syariah, BPD Syariah, BPR Syariah, BPD Syariah.