Senin, 15 Juni 2009

Bank Syariah Sebagai Pilihan Terbaik


Pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia dengan logo iB sebagai ikon industri telah menjadi agenda nasional. Keberpihakan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendorong percepatan pertumbuhan industri perbankan syariah di tanah air semakin nyata. Berbagai ketentuan telah diterbitkan terkait keuangan syariah termasuk Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah semakin mengukuhkan pondasi utama eksistensi perbankan syariah di Indonesia. Disisi lain, pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang No.19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang semakin memperkaya instrumen investasi bagi para investor yang tertarik berinvestasi di bidang perbankan syariah disamping instrumen investasi lainnya yang telah tersedia sebelumnya (seperti Surat Investasi Mudharabah Antar Bank (IMA)).
Sementara itu, perkembangan perbankan syariah di tanah air mengalami kemajuan yang cukup pesat sebagaimana ditunjukkan oleh indikator kinerja perbankan syariah meliputi pertumbuhan aset perbankan syariah yang mencapai rata-rata 36,2% pertahun untuk periode tahun 2007 s.d. tahun 2008. Kondisi tersebut merupakan hal yang menggembirakan ditengah pertumbuhan aset perbankan syariah regional (wilayah asia tenggara) yang secara rata-rata berada dibawah 30% pertahun untuk periode yang sama. Pertumbuhan yang cukup tinggi juga terjadi pada indikator penyaluran pembiayaan yang mencapai rata-rata pertumbuhan sebesar 36,7% pertahun dan indikator penghimpunan dana dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 33,5% pertahun untuk tahun 2007 s.d. tahun 2008.
Prestasi lain yang ditunjukkan oleh perbankan syariah adalah komitmen yang tinggi didalam mendorong sektor riil yang diindikasikan oleh rasio pembiayaan terhadap penghimpunan dana yang rata-rata mencapai diatas 100% pada dua tahun terakhir. Lebih jauh lagi, komitmen tersebut didominasi oleh pembiayaan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ternyata merupakan sektor penopang ekonomi bangsa didalam menghadapi krisis ekonomi. Pertumbuhan indikator kinerja tersebut memberikan kontribusi terhadap profitabilitas perbankan syariah relatif cukup tinggi sebagaimana yang ditunjukkan oleh rata-rata pencapaian rasio Return on Equity (ROE) perbankan syariah yang mencapai 45,92% pertahun (periode tahun 2007 s.d. tahun 2008).
Perkembangan tersebut didukung juga oleh jaringan layanan jasa perbankan syariah yang telah menjangkau seluruh wilayah tanah air dengan jumlah jaringan kantor sebanyak 998 kantor dan 1.492 layanan syariah (per Februari 2009). Pertumbuhan jaringan kantor tersebut akan semakin pesat seiring amanat UU No.21 Tahun 2008 yang mewajiban Unit Usaha Syariah (UUS) untuk melakukan spin off dari bank umum konvensional induknya apabila asetnya paling sedikit telah mencapai 50% dari aset induknya atau 15 tahun sejak berlakunya UU tersebut.
Semua gambaran diatas menunjukkan bahwa perbankan syariah di Indonesia merupakan industri keuangan yang berbasis sektor riil merupakan sektor usaha yang cukup menjanjikan bagi para investor, pengusaha dan masyarakat.

Tidak ada komentar: