Minggu, 14 Juni 2009
Pengelolaan Dana Nasabah di Bank Syariah
Bagaimana pengelolaan dana nasabah di unit usaha syariah (UUS) dan layanan syariah di bank konvensional?. Apakah dana nasabah yang dikelola unit usaha syariah (UUS) dan layanan syariah di bank konvensional tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank konvensional? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini kerap sekali mengemuka dalam pembicaraan ataupun diskusi di tengah masyarakat yang belum memahami dengan baik konsep dan operasional perbankan syariah.
Unit Usaha Syariah (UUS) merupakan unit kerja / bagian dari kantor pusat bank umum konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sedangkan layanan syariah atau disebut juga office channeling kantor cabang bank konvensional yang memberikan layanan produk dan jasa perbankan berdasarkan prinsip syariah. Adanya layanan syariah ini dapat diketahui dari logo iB (baca ai-Bi) yang terdapat di pintu masuk bank tersebut.
Pendirian UUS dan pembukaan layanan syariah harus didukung oleh teknologi informasi (TI) tinggi dan kredibel yang mampu mengakomodir pencatatan keuangan dana nasabah secara terpisah. Mekanisme kerjanya adalah di setiap UUS dan kantor cabang konvensional yang menyediakan layanan syariah, harus tersedia Sistem TI yang mempunyai dua user ID untuk masuk ke dalam sistem, user ID untuk rekening konvensional dan user ID untuk rekening syariah. Setiap kali ada masyarakat yang ingin membuka rekening syariah di cabang konvensional, petugas bank akan membuka dan membukukan transaksi nasabah di rekening dengan user ID syariah. Oleh karena itu nasabah yang ingin menabung ataupun mendapatkan pembiayaan dari UUS atau layanan syariah bank konvensional tidak perlu merasa khawatir dananya akan tercampur dengan dana bank konvensional.
Disamping itu seluruh kegiatan usaha dan pengelolaan dana UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan secara berkala laporan keuangan UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah diawasi dan diperiksa oleh Bank Indonesia untuk menjamin setiap UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah mengelola dana masyarakat dan menjalankan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar