Senin, 07 September 2009

Cara Menghitung Bagi Hasil

Berbagi hasil dalam bank syariah menggunakan istilah nisbah bagi hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Misalnya, jika customer service bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Tabungan iB sebesar 65:35. Itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana-dana masyarakat di sektor riil. Sementara itu bank syariah akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35%. Bagaimana menghitung nisbah bagi hasil tersebut?

Untuk produk pendanaan/simpanan bank syariah, misalnya Tabungan iB dan Deposito iB, penentuan nisbah bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank. Hanya produk simpanan iB dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil. Sementara itu untuk produk simpanan iB dengan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.

Pertama-tama dihitung besarnya tingkat pendapatan investasi yang dapat dibagikan kepada nasabah. Ekspektasi pendapatan investasi ini dihitung oleh bank syariah dengan melihat performa kegiatan ekonomi di sektor-sektor yang menjadi tujuan investasi, misalnya di sektor properti, perdagangan, pertanian, telekomunikasi atau sektor transportasi. Setiap sektor ekonomi memiliki karakteristik dan performa yang berbeda-beda, sehingga akan memberikan return investasi yang berbeda-beda juga. Sebagaimana layaknya seorang investment manager, bank syariah akan menggunakan berbagai indikator ekonomi dan keuangan yang dapat mencerminkan kinerja dari sektoral tersebut untuk menghitung ekspektasi /proyeksi return investasi. Termasuk juga indikator historis (track record) dari aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan, yang tercermin dari nilai rata-rata dari seluruh jenis pembiayaan iB yang selama ini telah diberikan ke sektor riil. Dari hasil perhitungan tersebut, maka dapat diperoleh besarnya pendapatan investasi dalam bentuk equivalent rate- yang akan dibagikan kepada nasabah misalnya sebesar 11%.

Selanjutnya dihitung besarnya pendapatan investasi yang merupakan bagian untuk bank syariah sendiri, guna menutup biaya-biaya operasional sekaligus memberikan pendapatan yang wajar. Besarnya biaya operasional tergantung dari tingkat efisiensi bank masing-masing. Sementara itu, besarnya pendapatan yang wajar antara lain mengacu kepada indikator-indikator keuangan bank syariah yang bersangkutan seperti ROA (Return On Assets) dan indikator lain yang relevan. Dari perhitungan, diperoleh bahwa bank syariah memerlukan pendapatan investasi -yang juga dihitung dalam equivalent rate- misalnya sebesar 6 %.

Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah
Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah adalah sebesar: [11% dibagi (11%+6%)] = 0.65 atau sebesar 65%. Dan bagi hasil untuk bank syariah sebesar: [6% dibagi (11%+6%)] = 0.35 atau sebesar 35%. Maka nisbah bagi hasilnya kemudian dapat dituliskan sebagai 65:35.
Tentu saja dalam prakteknya nasabah iB tidak perlu terlalu pusing dengan perhitungan njlimet bagi hasil semacam ini. Masyarakat hanya tinggal menanyakan berapa rate indikatif dari Tabungan iB atau Deposito iB yang diminatinya. Rate indikatif ini adalah nilai equivalent rate dari pendapatan investasi yang akan dibagikan kepada nasabah, yang dinyatakan dalam persentase misalnya 11% atau 8% atau 12%. Jadi masyarakat dengan cepat dan mudah dapat menghitung berapa besar keuntungan yang akan diperolehnya dalam menabung sekaligus berinvestasi di bank syariah. Sangat mudah bukan?

Sumber :http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/D6B8DE61-4B67-4C34-BCB3-4959A394CE1C/17636/Menghitung_Bagi_Hasil_iB.pdf

2 komentar:

Desmaniar mengatakan...

ass..mb. saya mau tanya.apa saja yang mempengaruhi besarnya nisbah bagi hasil mudharabah?bagaiman jika nasabah mengalami kerugian, apakh tetap membayar bagi hasil sebesar nisbah?oya..bedanya bai hasil mudharabah dan suku bunga konvensional itu apa mb?soalnya nisbah ditetapkan diawal jadi semacam mirip suku bunga konvensional..mohon jawaban dan tanggapannya. terima kasih

Uchie's Site mengatakan...

wassalamu'alaikum.w.w.

Hai EJBSC..
Mohon maaf saya baru membuka blog lagi... So... baru jawab sekarang.

Nisbah tidak sama dengan bunga.
Nisbah adalah proporsi atau share terhadap bagi hasil (return) yang akan dibagikan pada akhir masa perjanjian. Kalo perjanjiannya per bulan ya dapatnya per bulan, kalo per 3 bulan, setelah 3 bulan baru kita mengetahui berapa hasil sesungguhnya dari investasi/ tabungan/Deposito di Bank Syariah.
Cara gampangnya gini... coba deh sesekali cek buku tabugannya... Biasanya akan ada items bagi hasil tertulis tiap bulan.. Kalo bunga, dengan gampangnya kita akan mengetahui berapa besarnya hasil dari yang akan diperoleh misalnya dari 1 juta uang yang kita tabung dapat bunga 6%/tahun atau 0.5% perbulan, dengan mudah kita bisa menghitung pendapatan bunga sebesar 0.5% dari 1 juta atau sebesar misal Rp. 50.000/bulan...
Nah...kalo bagi hasil, hasilnya ga pasti (cek yo..buku tabungannnya/depositonya... Salah satu bank syariah sudah memberikan fasilitas Internet banking, dengan mudah kita bisa mengecek besar bagi hasil tabungan/deposito kita di bank tersebut).

Kalo banknya rugi? Secara nisbah ya tetep ga berubah sesuai perjanjian. Hasilnya yang jadi berkurang. Bagi hasil untuk nasabah menjadi berkurang.
Namun sekarang dengan sistem 'pooling fund' bank syariah mencoba compete dengan bank konvensional dalam melayani nasabahnya. Insya Allah bagi hasil bank syariah cukup bersaing dengan bunga yang diberikan oleh Bank konvensional. Bahkan seringkali malah lebih tinggi... Ya lebih rigit and ribet sih hitungannya, tetapi Insya Allah secara teknis sesuai dengan ketentuan Syariah yang berlaku.

Semoga cukup informatif..

Wassalam